Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan jalur rel pelaksanaanya menimbulkan permasalahan hukum, yaitu dalam proses pemberian ganti rugi dan penggunaan lembaga konsinyasi, dimana konsinyasi dilakukan tanpa kesepakatan pemilik tanah. Permasalahannya yaitu, bagaimana proses pemberian ganti ruginya dan apakah penggunaan konsinyasi sudah tepat digunakan dalam pengadaan tanah. Tipe penelitian ini yuridis normatif. Sifat penelitiannya yaitu deskriptif analisis. Data yang digunakan data sekunder dan data primer. penarikan keimpulan dengan cara logika deduktif. Hasil analisis pertama yaitu, tahap pelaksanaan sampai penyerahan hasil sudah sesuai secara administratif proseduralnya, namum untuk substansi materiil masih terdapat pelanggaran asas kesepakatan, penguasaan hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pihak yang berhak. Analisis kedua, konsinyasi tidak sesuai jika dalam pengadaan tanah, karena merupakan bentuk kesewenang-wenangan mengenai kesepakatan sepihak. Kesimpulannya, dalam tahapan pengadaan tanah sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tetapi musyawarah yang dilakukan tidak melahirkan kesepakatan secara bulat, karena masih terdapat warga yang ganti ruginya dikonsinyasikan.
Copyrights © 2020