Tulisan ini hendak membahas tentang penghapusan kewajiban label halal pada produk impor terhadap kebijakan sertifikasi halal LPPOM MUI DIY. Pada peraturan menteri dagang (permendag) yang baru, yaitu Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari permendag Nomor 59 tahun 2016, telah terjadi polemik ditengah masyarakat. permendag telah menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 16 Permendag No. 59 Tahun 2016. Terbentuknya peraturan menteri perdagangan (PERMENDAG) Nomor 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor dan Hewan Produk Hewan dilatarbelakangi oleh keputusan panel sengketa perdagangan nomor DS484 badan penyelesaian sengketa World Trade Organization (WTO) pada tanggal 22 November 2017. Kebijakan yang diambil LPPOM MUI DIY dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan adalah tetap Melaksanakan Penyertifikasian Halal di tiap wilayah khususnya DIY. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa walaupun dengan adanya perubahan-perubahan pasal yang menghilangkan kewajiban label halal pada PERMENDAG Nomor 29 tahun 2019, maka itu tidak berpengaruh terhadap kinerja dari LPPOM MUI khususnya wilayah DIY sebab peraturan tersebut telah dianggap menyalahi UU No.33/2014 dan dinilai cacad hukum.
Copyrights © 2020