Tulisan ini membahas mengenai peraturan tentang hukum keluarga di Indonesia dan Britania Raya khususnya di Inggris and Wales. Penelitian ini menggunakan metode komparatif yang menemukan bahwa perbedaan yang terdapat antara pengaturan hukum Keluarga di Indonesia dan Britania Raya dikarenakan beberapa factor yang berbeda seperti, sistem politik, sistem pemerintahan, agama dan keadaan social dan budaya masyarakat. Penelitian ini akan memberikan data dan informasi secara umum mengenai pokok-pokok perbedaan hukum keluarga antara Indonesia dan Britania Raya.
Copyrights © 2021