Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
Vol. 2 No. 2 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law

Tinjauan Akad Rahn terhadap Marhun Berupa Arisan pada Praktik Gadai di Desa Buanamekar

Wulan (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Panji Adam Agus Putra (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Ira Siti Rohmah Maulida (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2022

Abstract

Abstract. Pawn is an agreement to deliver goods as collateral for debt. Pawn guarantees in the form of goods that are in accordance with the pillars and conditions in the rahn contract. However, in reality the practice of pawning carried out in Buanamekar Village, the guarantee used is in the form of arisan, not goods. This study aims to determine the practice of pawning with a marhun in the form of arisan and a review of the rahn contract on the practice of pawning with a marhun in the form of arisan in the village of Buanamekar. The research method used in this study is qualitative with an empirical juridical approach. The research data were obtained through observation, quota sampling, literature study interviews and documentation. Then analyzed based on Rahn’s contract theory The results showed that first, the practice of pawning carried out in Buanamekar Village was motivated by rahin who needed money to meet daily needs, so rahin went to murtahin to borrow money by making the arisan as marhun. Second, This practice is categorized as a false pawning practice because it does not meet one of the requirements in the rahn regarding marhun. The practice of pawning with marhun in the form of arisan is not allowed because the practice is not in accordance with the views of the majority of scholars that what should become marhun in rahn is goods. Abstrak. Gadai merupakan perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan utang. Jaminan gadai berupa barang yang sesuai dengan rukun dan syarat dalam akad rahn. Namun, pada kenyataannya praktik gadai yang dilakukan di Desa Buanamekar jaminan yang digunakan berupa arisan bukan barang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik gadai dengan marhun berupa arisan dan tinjauan akad rahn terhadap praktik gadai dengan marhun berupa arisan di desa Buanamekar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris data penelitian didapatkan melalui observasi, quota sampling, wawancara studi literatur dan dokumentasi. kemudian dianalisis berdasarkan teori akad rahn. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, praktik gadai yang dilakukan di Desa Buanamekar dilatarbelakangi oleh rahin yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga rahin mendatangi murtahin untuk meminjam uang dengan menjadikan arisan sebagai marhun. Praktik ini dikategorikan pada praktik gadai yang bahil karena tidak memenuhi salah satu syarat dalam rahn mengenai marhun. Kedua, praktik gadai dengan marhun berupa arisan ini tidak diperbolehkan karena praktik tidak sesuai dengan pandangan dari jumhur ulama bahwa seharusnya yang menjadi marhun dalam rahn adalah barang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...