Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Tingkat Universitas ini adalah agar masyarakat desa fanaha yang umumnya tergolong kelompok masyarakat rentan dapat memperoleh akses informasi dan pengetahuan perihal bantuan hukum cuma-cuma bilamana mereka berhadapan dengan masalah hukum. Metode pelaksanaan PKM Tingkat Universitas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi dan membentuk jejaring paralegal di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM. Jejaring paralegal inilah yang akan menjadi penghubung kepada OBH bilamana terdapat warga di lokasi PKM Tingkat Universitas ini yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma.
Copyrights © 2022