Studi ini menjelaskan kontribusi Syaikh Nuruddin al-Raniry sebagai hakim di Kerajaan Aceh Darussalam Abad ke-17. Jabatan hakim di Kerajaan Aceh Darussalam pada abad ke-17 M merupakan jabatan tinggi yang disebut sebagai qadli malikul adil. Diantara ulama yang memiliki kontribusi besar dalam peradilan saat itu adalah Syaikh Nuruddin al-Raniri. Oleh karena itulah, studi ini bertujuan untuk menelusuri kontribusi Syaikh Nuruddin ar-Raniry dalam membumikan hukum Islam lewat karyanya As-Shirath al-Mustaqim. Metode penelitian menggunakan kajian pustaka; studi diskriptif kualitatif dengan analisis-historis untuk menemukan data-data tentang kontribusi Syaikh Nuruddin ar-Raniry. Hasil kajian ini menjelaskan bahwa Syaikh Nuruddin ar-Raniry sebagai hakim berkontribusi besar dalam membumikan hukum Islam madzhab Syafi’idan mendorong literasi fikih Islam di Nusantara. This study explains the contribution of Shaykh Nuruddin al-Raniry as a judge in the 17th Century Kingdom of Aceh Darussalam. The position of judge in the Kingdom of Aceh Darussalam in the 17th century AD was a high position called qadli malikul just. Among the scholars who had a major contribution to the judiciary at that time was Shaykh Nuruddin al-Raniri.Therefore, this study aims to explore the contribution of Shaykh Nuruddin ar-Raniry in grounding Islamic law through his work As-Shirath al-Mustaqim. The research method uses literature review; qualitative descriptive study with historical analysis to find data about the contribution of Shaykh Nuruddin ar-Raniry. The results of this study explain that Shaykh Nuruddin ar-Raniry as a judge contributed greatly in grounding the Islamic law of the Syafi’imadhhab and encouraging Islamic fiqh literacy in the archipelago.
Copyrights © 2022