Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PELAKSANAAN PEMBERIAN NAFKAH SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI TALAK (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PADANG)

Al-Firdaus Al-Firdaus (Universitas Andalas)
Yaswirman Yaswirman (Universitas Andalas)
Zefrizal Nurdin (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Dasar hukum perkawinan yaitu undang-undang nomor 1 Tahun 1974 poin c, mewajibkan seorang mantan suami untuk memberikan nafkah muth’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah kepada mantan istrinya. Hal tersebut berguna untuk menentukan besarnya pemberian nafkah yang akan diberikan kepada mantan istri sebelum sidang talak diucapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu pertimbangan hakim sebagai dasar pertimbangan didalam pemberian nafkah akibat cerai talak. Dalam penelitian penulis melakukan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan cara mengumpulkan hasil wawancara maupun studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis temui, didalam memerintahkan pemberian nafkah, hakim memiliki dasar pertimbangan dengan melihat dari kesanggupan dan kemampuan suami. Apabila mantan istri (penggugat rekonvensi atau termohon) meminta nafkah pasca cerai serta nafkah anak tidak sesuai dengan kesanggupan mantan suami, maka hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk hal tersebut. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan hak dan keadilan bagi istri yang ditalak suaminya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...