Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penentuan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Klaten dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yang relevan sehingga didapatkan lokasi yang sesuai dan optimal berdasarkan peraturan dan kebijakan pemerintah setempat. Peneliti menggunakan metode Technique For Order Preference By Similarity To Ideal Solution (TOPSIS) dengan mempertimbangkan kriteria berdasarkan peraturan SNI 03-3241-1994 dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini mendapatkan enam calon lokasi alternatif yaitu Desa Dukuh Kecamatan Bayat, Desa Pakisan Kecamatan Cawas, Desa Troketon Kecamatan Pedan, Desa Ngolodono Kecamatan Karangdowo, Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring, dan Desa Gunting Kecamatan Wonosari. Berdasarkan penelitian ini, Desa Troketon Kecamatan Pedan menempati peringkat tertinggi sebagai lokasi TPA sampah di Kabupaten Klaten. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa Desa Pakisan di Kecamatan Cawas merupakan alternatif lokasi yang menempati peringkat terbawah sebagai alternatif lokasi TPA sampah di Kabupaten Klaten.
Copyrights © 2021