Sesuai aturan dari Permenkes 82 tahun 2013 pasal 5 ayat 3, SIMRS harus dapat mengkomunikasikan data (interopabilitas) dengan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sistem informasi manajemen fasilitas layanan kesehatan lainnya. Dalam penguasaan teknis interopabilitas tentunya dibutuhkan kemampuan programming dan penguasaan pembuatan skema basis data serta pembuatan format data JSON, JSON (Javascript Object Notation) adalah format pertukaran data yang ringan, mudah dibaca dan ditulis oleh manusa, serta mudah diterjemahkan dan dibuat (generate) oleh komputer, pelatihan ini diikuti oleh 5 pegawai IT Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Berdasarkan observasi dan informasi yang dilakukan dan diperoleh oleh Penulis, para pegawai IT Rumah Sakit Advent tersebut belum mengenal teknik interopabilty dan belum dapat membangun sistem yang dapat di komunikasikan dengan BPJS atau bridging data sistem yang dimana proses bridging tersebut wajib bagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS.
Copyrights © 2022