Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022

PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Robet Padli (Universitas Islam Sumatera Utara)
Marzuki (Universitas Islam Sumatera Utara)
Muhammad Arif Sahlepi (Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan)



Article Info

Publish Date
05 May 2022

Abstract

Kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan uang yang banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat pemalsuan uang, bagaimana peran penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan uang, bagaimana hambatan dan upaya penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Ketentuan menyangkut pemalsuan mata uang di atur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Adapun ketentuan yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa “setiap orang dilarang memalsu rupiah”Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam penanggulangan pemalsuan mata uang didasarkan pada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri baik melalui pendekatan penal policy maupun non penal policy. Polri melakukan tindakan pemberantasan serta pengungkapan, dengan langkah-langkah berupa penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan pemberkasan serta penyelesaian perkara. Pendekatan non penal policy yakni melaksanakan tindakan preemtif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...