Muhammad Arif Sahlepi
Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN MUTILASI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg) Ahmad Albar; Yamin Lubis; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia, apa faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi, bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi dalam Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia belum ada undang-undang maupun peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan mutilasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tidak ada ketentuan khusus tentang tindak pidana mutilasi tetapi yang ada hanya tentang tindak pidana pembunuhan pada umunya saja sesuai yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan masyarakat.
PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Robet Padli; Marzuki; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan uang yang banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat pemalsuan uang, bagaimana peran penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan uang, bagaimana hambatan dan upaya penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Ketentuan menyangkut pemalsuan mata uang di atur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Adapun ketentuan yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa “setiap orang dilarang memalsu rupiah”Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam penanggulangan pemalsuan mata uang didasarkan pada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri baik melalui pendekatan penal policy maupun non penal policy. Polri melakukan tindakan pemberantasan serta pengungkapan, dengan langkah-langkah berupa penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan pemberkasan serta penyelesaian perkara. Pendekatan non penal policy yakni melaksanakan tindakan preemtif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Lbp) Pandu Hikma Winata Batubara; Marzuki; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus mengalami peningkatan tahun demi tahun, karena semakin kompleks faktor yang memicu terjadi KDRT diantaranya : faktor ekonomi, kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kelelahan, tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Dari penelitian kepustakaan dikumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan putusan perkara Nomor 1631/Pid.Sus/2015/Pn.Lbp adalah Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGEMUDI BUS ANGKUTAN UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalung Febrina Safitri; Marzuki; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.215 KB) | DOI: 10.47652/jmh.v1i1.267

Abstract

Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta) rupiah. Menentukan kelalaian atas kesengajaan dalam tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.