Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP SINDIKAT PEMALSUAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Robet Padli; Marzuki; Muhammad Arif Sahlepi
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan uang yang banyak ditemukan di lingkungan masyarakat. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat pemalsuan uang, bagaimana peran penyidik dalam mengungkap sindikat tindak pidana pemalsuan uang, bagaimana hambatan dan upaya penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam meminimalisir sindikat tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Ketentuan menyangkut pemalsuan mata uang di atur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Adapun ketentuan yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa “setiap orang dilarang memalsu rupiah”Objek pemalsuan uang meliputi pemalsuan uang logam, uang kertas Negara dan kertas bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polri dalam penanggulangan pemalsuan mata uang didasarkan pada langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri baik melalui pendekatan penal policy maupun non penal policy. Polri melakukan tindakan pemberantasan serta pengungkapan, dengan langkah-langkah berupa penyelidikan, penindakan, pemeriksaan dan pemberkasan serta penyelesaian perkara. Pendekatan non penal policy yakni melaksanakan tindakan preemtif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.