Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon diberi Kewenangan untuk mengatur Penetapan Kebijakan Pengguna Jaringan Jalan dan Gerakan Lalu Lintas. Implementasi Kebijakan Penanganan Kemacetan di Kota Cirebon bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana implementasi kebijakan penanganan kemacetan di Kota Cirebon, (2) hambatan apa saja dalam implementasi kebijakan penanganan kemacetan di Kota Cirebon, (3) upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam menangani kemacetan di Kota Cirebon.Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data dan informasi peneliti melakukan wawancara dan observasi serta mengumpulkan dokumen-dokumen pelaksanaan kebijakan penanganan kemacetan. Selanjutnya peneliti melakukan analisis data yang terdiri dari tiga tahap yaitu: reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi kebijakan penanganan kemacetan di Kota Cirebon sudah menerapkan empat dimensi yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi serta dengan indikatornya. Namun dari beberapa indikator masih belum ada yang berjalan dengan baik, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam menangani kemacetan yaitu mengkaji kembali penataan parkir, melakukan pengawasan rutin, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang edukasi keselamatan dalam berlalu lintas, dan melakukan koordinasi dengan dinas atau pihak terkait lainnya.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Penanganan Kemacetan
Copyrights © 2022