Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 3 No. 9 (2022): Journal of Lex Generalis (JLG)

Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat

Hartawati Hartawati (Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Elvi Susanti Syam (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Tarmizi Tarmizi (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2022

Abstract

Tujuan penelitian yaitu : (1) mengetahui dan memahami pembuatan surat wasiat terhadap harta peninggalan; (2) mengetahui fakto-factor yang mempengaruhi pembuatan surat wasiat terhadap harta peninggalan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris Pembuatan testamen melalui notaris terdiri dari 3 bentuk yaitu ologhrafis testament, openbaar testament dan geheime testament. Namun budaya masyarakat Sulawesi selatan dalam membuat wasiat dilakukan dihadapan sanak saudara atau orang-orang terdekat yang disampaikan secara lisan dan dilaksanakan berdasarkan wasiat sipewasiat setelah meninggal. surat wasiat (testament) dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan ahli waris yang ditinggalkan dan untuk memenuhi kehendak terakhir pewaris sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tapi Pembuatan surat wasiat (testament) terhadap harta peninggalan di Sulaesi Selatan tidak optimal. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan surat wasiat yaitu (1) Surat wasiat belum memasyarakat, (2) Adanya kemungkinan terjadi perselisihan, (3) prosedur dan cara pembuatan testamen yang ribet. The research objective is: (1) to know and understand the making of a will on inheritance; (2) to know the factors that influence the making of a will on inheritance for the community. The research method used is an empirical juridical approach. The making of a testament through a notary consists of 3 forms: ologhrafis, openbaar, and geheime. However, the culture of the people of South Sulawesi in making wills is carried out in front of relatives or closest people which is conveyed orally and carried out based on a sipewasiat will go after death. a will (testament) is made to prevent disputes over the heirs left behind and to fulfil the final will of the testator in accordance with the applicable law. But making a will (testament) on the inheritance in South Sulawesi is not optimal. There are several factors that influence the making of wills, namely (1) will have not been made public, (2) there is the possibility of disputes, (3) complicated procedures and ways of making testaments

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...