Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini merupakan segmen terbesar bagi pelaku ekonomi nasional. UMKM memiliki sumbangsih yang cukup signifikan terhadap pereknomian nasional, disamping itu dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan data Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sampai tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp. 8.573,89 triliun. UMKM mampumenyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia. Maka, perlu keseriusan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberdayakan dan mengelola pelaku UMKM secara baik dan maksimal. Pelaku UMKM secara umum hanya focus pada peningkatan produksi dan juga peningkatan penjualan/laba. Tetapi seringkali mereka lupa untuk membuat catatan keuangan (pembukuan). Selain itu mereka juga tidak mempunyai cukup informasi atau pengetahuan tentang pembukuan, sehingga uang usahanya tidak terpantau penggunaannya. Adanya laporan/catatan keuangan dapat digunakan sebagai alat pendukung UMKM dalam upaya pengembangan baik dalam modal usaha maupun operasional usaha. Maka, laporan keuangan juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM
Copyrights © 2022