Abstrak:Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang mana hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan yang berbunyi bahwa perkawinan adalah ikatan seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan merupakan hak dasar yang dilindungi oleh HAM, dimana setiap orangboleh melaksanakanya, dengan ketentuan dan persyaratan yang dianggap patut olehmasyarakat.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status laki laki yangmelaksanakan perkawinan nyentana, serta, mengetahui hak waris dalam perkawinannyentana.Hasil penulisan ini adalah. Status laki laki dalam sistem perkawinan nyentana di Baliadalah sebagai penerus keturunan pada keluarga istri, yang pada dasarnya berstatus memiliki hak dankewajiban yang sama dengan laki laki pada umumnya pada keluarga tersebut. Hak dankewajiban tersebut sebagaimana layaknya Kepala Keluarga pada umumnya. Hak warisdalam perkawinan Nyentana dapat dikatakan hapus hak waris dari keluarga lakin laki,karena laki laki yang melakukan perkawinan nyentana memiliki hak dan kewajiban sebagaipenerus keturunan pada keluarga istriKata Kunci :Hukum Adat, Perwarisan, Sistem PerkawinanÂ
Copyrights © 2022