Perkembangan teknologi informasi menimbulkan suatu revolusi baru, yaitu peralihan dari sistem kerja konvensional ke era digital. Sehingga untuk membantu meningkatkan akses penduduk kepada Pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan pembangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/atau kelurahan yang sudah diatur dalam Permendagri No 07 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Pasal 13). Tujuan penelitian untuk mengetahui Implemetasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring (Studi Kasus Pasal 13). Metode Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan data primer dengan observasi dan wawancara, data sekunder dengan dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisa data yang digunakan reduksi, penyaji data dan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa Implementasi Permendagri No 07 Tahun 2019 belum sesuai dengan yang ditargetkan berdasarkan dengan konsep sebuah implementasi. Adapun kendala adalah komunikasi yang dilakukan pemerintah Desa Sungai Pinang II Kepada Masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, fasilitas teknologi, jaringan internet yang belum maksimal sehingga masih menghambat sebuah implementasi didalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
Copyrights © 2022