Usaha ritel modern di daerah pedesaan tidak dilarang di Kabupaten Malang karena pelarangan dianggap sebagai bentuk kebijakan yang menghalangi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pemilik toko tradisional berpendapat sebaliknya; pendirian ritel di dekat usaha mereka dianggap mengancam bisnisnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malang perlu mengatur jumlah, jarak, dan sebaran usaha ritel modern di daerah pedesaan agar tidak mematikan pedagang tradisional. Kata Kunci : toko tradisional, toko modern, daerah pedesaan
Copyrights © 2011