Undang-undang Cipta Kerja dari pengesahan hingga implementasinya selalu menjadi perdebatan di berbagai golongan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa quo vadis kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada hilangnya kesejahteraan dan keadilan masyarakan akibat adanya proyek strategis nasional. UU Cipta Kerja semakin memudahkan penggunaan dan penguasaan lahan daripada meningkatkan ekonomi. Di sisi lain, UU Cipta Kerja justru memperkuat kekuatan oligarki untuk mempertahankan kekayaan, sehingga menambah penderitaan rakyat di masa pandemi Covid-19.
Copyrights © 2022