Pertanyan tentang beban sanksi pidana yang diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah apakah seorang anak memiliki pengetahuan terhadap sebuah ancaman yang akan dihadapinya dari melanggar ketentuan pidana? Dan apakah tujuan dari pemidanaan nantinya memiliki efektifitas dan kemanfaatan bagi si anak? Apabila tujuan pidana lebih banyak mendatang kerugian tentu hal ini sangat merugikan bagi seorang anak di masa depannya. Anak dianggap sebagai kelompok rentan dan minim pengetahuan. Secara biologis anak membutuhkan bimbingan dan pendidikan untuk membetuk pemikirannya. Pendekatan psikologi forensik menyepakati bahwa manusia dengan kematangan pikiran diperoleh apabila telah berusia 21 tahun. Pertimbangan ini juga disepakati oleh perserikatan bangsa-bangsa melalui organisasi UNICEF yang menyelenggarakan konvensi hak anak dan merekomendasikan untuk meningkatkan batas minimum pemberlakukan pertanggungjawaban pidana anak ke usia 14 tahun hingga 16 tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis usia minimum anak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang melanggar ketentuan dari peraturan perundang undangan tentang narkotika Analisis ini dilakukan berdasarkan perspektif hukum Nasional di Indonesia dan dibenturkan dengan prinsip perlindungan bagi anak dengan berlandaskan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Copyrights © 2020