Program Klampid ini adalah sebuah gagasan yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang berdasarkan pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.Tujuan adanya Program Klampid untuk mempermudah pengurusan yang dulunya pelayanan dilakukan secara manual serta datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mampu dilaksanakan melalui kegiatan daring warga tidak harus meluangkan waktunya untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kecamatan atau Kelurahan terdekat dengan tujuan mengantri di loket pelayanan. Adapun tujuan dari pelaku untuk mengetahui bagaimana Program Klampid mampu mewujudkan pelayanan prima di masa pandemi covid-19.Untuk hasil dari pengabdian tersebut, Pemerintah Kecamatan Bubutan memberikan pelayanan dengan sangat baik karena mampu melaksanakan standar pelayanan klampid bagi masyarakat di masa pandemi.
Copyrights © 2022