Obyek Praperadilan telah diperluas, semula mencakup sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi, kemudian ditambah dengan sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan status tersangka. Praperadilan tidak membicarakan pokok perkara, namun hal ini tidak relevan lagi untuk obyek praperadilan mengenai penetapan status tersangka. masuknya penetapan status tersangka sebagai obyek praperadilan membawa konsekwensi bahwa tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan harus dibicarakan. Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan PN Medan Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn, yang menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek Praperadilan. Pemilihan Putusan PN Nomor : 78/Pid.Prap/2016/PN-Mdn dilakukan secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari perluasan obyek praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah perlunya pengaturan tentang obyek Praperadilan yang diperluas dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung sebelum KUHAP dirubah. Penetapan seseorang menjadi tersangka erat kaitannya dengan tindak pidana yang menjadi dasar sangkaan sehingga harus dibicarakan, dan ini tidak bertentangan dengan KUHAP.
Copyrights © 2022