Jurnal Prointegrita
Vol 6 No 2 (2022): AGUSTUS

PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS KEPOLISIAN SEKTOR PANCUR BATU)

Masdi Anwarta Depari (Unknown)
Mhd. Ansori Lubis (Unknown)
Mhd. Taufiqurrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2022

Abstract

Penyidikan terhadap tindak pidana harus dilakukan dengan upaya yang lebih serius atau upaya ekstra dibanding tindak pidana lainnya, agar dapat melakukan pengungkapan kasus secara menyeluruh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan dalam aspek kriminologi di Indonesia, bagaimana peran penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dalam penanganan tindak pidana pembunuhan, kendala apa yang dihadapi oleh Kepolisian Sektor Pancur Batu dalam penanganan tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan dalam aspek kriminologi di Indonesia adalah faktor ekonomi terdiri dari sistem ekonomi dan pengangguran, faktor mental terdiri dari agama dan bacaan, film, faktor pribadi terdiri dari umur dan alkohol. Peran penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dalam penanganan tindak pidana pembunuhan adalah melalui langkah-langkah penanganan sebagai berikut: kegiatan penyelidikan dan kegiatan penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan adalah olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum/otopsi, mencari tersangka, penangkapan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Adapun faktor kendala dalam penanganan terhadap terhadap tindak pidana pembunuhan adalah: faktor wilayah hukum, faktor kultur budaya, kurangnya saksi yang diperoleh dan kurangnya pengalaman penyidik dalam melakukan penyidikan. Disarankan perlu adanya kerjasama antara pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam menanggapi tindak pidana yang terjadi khusunya di TKP, artinya dimohon masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan di TKP, seperti contoh tidak masuk atau melewati garis yang sudah dipasang oleh polisi agar TKP tidak berubah dan terjaga keasliannya, dengan demikian akan membantu pihak kepolisian melakukan penyidikan di TKP. Pihak Kepolisian Sektor Pancur Batu dalam upaya non-penal dapat meningkatkan kegiatan penyuluhan secara rutin. Upaya penal diharapkan agar lebih tegas dan baik pelaksaannya sesuai dengan peraturan. Pihak Kepolisian meningkatkan kemampuannya sebagai petugas penyidik dengan memiliki karakteristik-karakteristik yang dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan agar dapat melakukan kinerjanya dengan baik, secara profesional, dan maksimal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalprointegrita

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, ...