MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 7, No 2 (2022)

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KERATON TERHADAP KURSUS PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DAN SEJAHTERA

Leliya Leliya (Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Nursyamsudin Nursyamsudin (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)
Muhamad Mujahidin (IAIN Syekh Nurjati Cirebon)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2022

Abstract

Pernikahan merupakan sebuah perjalanan panjang yang akan dilalui bersama oleh pasangan suami istri yang terkadang dalam perjalanan tersebut menemui berbagai rintangan, permasalahan, serta hambatan yang datang silih berganti baik dari segi ekonomi, sosial hingga penyebab masalah lainnya. Untuk itu perlu adanya suatu pembekalan atau pembimbingan terhadap calon pengantin sebelum mereka mengarungi lautan rumah tangga yang mana sebagian besar kehidupan individual manusia akan dihabiskan di sana. Adapun pembekalan yang dimaksud dapat diperoleh melalui kursus pra nikah. kursus pra nikah ini merupakan salah satu kebutuhan dan solusi bagi calon pengantin atau remaja yang telah memasuki usia nikah dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya krisis perkawinan yang berakhir pada perceraian. Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berbasis program studi dilaksanakan di Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Lokus pengabdian yang dipiilih di Desa Kaeraton karena rata-rata besarnya angka perceraian dibandingkan pernikahan sebesar 36,7% tiap tahunnya angka ini lebih dari dua kali lipat dari angka perceraian Nasional sebesar 18%. Metode yang digunakan dalam pegabdian kepada masyarakat ini adalah Participatory Action Research (PAR). PAR merupakan kegiatan riset yang dilaksanakan secara partisipatif di antara masyarakat warga dalam suatu komunitas atau lingkup sosial yang lebih luas untuk mendorong terjadinya aksi-aksi transformatif (perubahan kondisi hidup yang lebih baik). Adapun indikator keberhasilan dari pelaksanaan PkM ini bisa terlihat data tingkat pemahaman peserta yang tadinya di pre test pada kategori pemahaman baik meningkat dari 30% kemudian naik menjadi 50% dan pada kategori baik sekali meningkat 5% menjadi 10% setelah dilakukan pemberian materri kursus pra nikah dan post test. Hal ini mengindikasikan berhasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Keraton yaitu  Pemberdayaan Masyarakat Desa Keraton Terhadap Kursus Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Dan Sejahtera.

Copyrights © 2022