Banua Law Review
Vol. 4 No. 2 (2022): October

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang tidak bisa Membayar Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi

Oktavianti Oktavianti (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Djumadi Djumadi (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Yulia Qamariyanti (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2022

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, atau penelitian tentang norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian preskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh saran-saran pemecahan masalah tertentu guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang ditemukan dan untuk memperoleh solusi dari permasalahan yang penulis kaji sehingga dapat memberikan kesimpulan dan saran di bagian akhir. penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa: Pertama, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPKi sebenarnya bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda, namun tetap diperbolehkan membayar pidana denda dari luar korporasi seperti harta kekayaan pengurus korporasi. Kedua, pelaksanaan pidana denda sebenarnya tidak dirumuskan secara tunggal, jika mengikuti konsep pengaturan pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Konsep Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang apabila suatu korporasi tidak mampu membayar pidana denda, maka harta kekayaan korporasi atau pengurus korporasi tersebut akan disita dan kemudian dilelang, selanjutnya jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara pengganti denda dapat dikenakan yang ditujukan kepada pengurus perusahaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...