Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat, khususnya para perempuan untuk melawan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sendiri memuat mengenai pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu juga mengatur secara khusus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberhasilan atau efektivitas undang-undang tersebut akan ditentukan juga faktor yang cukup penting yaitu literasi kriminal. Literasi ini menjadi penting sebagai modal awal bagi anggota masyarakat untuk paham tentang kekerasan dalam rumah tangga dan harapannya bisa ikut berpartisipasi aktif memberantasnya.
Copyrights © 2022