Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan
Vol 11, No 3 (2022): DESEMBER

PENERAPAN ATURAN PERBUATAN BERLANJUT DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA

Alif Oksaryan Mulyana (Universitas Sebelas Maret)
Diana Lukitasari (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2022

Abstract

Abstract: The application of the concursus is not an easy thing because one formulation and the other Concursus formulations have similarities, so in its application, it is necessary to be careful and thorough with judges in deciding and applying which concursus rules will be used, therefore This article purpose of examining and answering the problem of how to apply the provisions of Article 64 of the Criminal Code regarding continuing actions in criminal case decisions. This legal research is prescriptive normative legal research. The approach used is statutory. The data collection technique used is a literature study. The data analysis technique uses the syllogism method with a deductive mindset. Based on the results of the research conducted by the author, it can be concluded that in continuing actions there is a "relationship in such a way" between every action that is carried out, which between one action and another must be linked and considered as one act only, and for these actions only arise. For one, this element is an essential element of Article 64 of the Criminal Code, this is what distinguishes it from other Concursus, especially from the Realist Concursus which is almost similar to continuing cctions yet these elements.Keywords: Application; Action continues; Criminal Case Judgment ABSTRAK: Penerpan concursus bukanlah suatu hal yang mudah karena antar satu rumusan dengan rumusan Concursus yang lainnya mempunyai kemiripan maka dalam penerpannya diperlukan kehati- hatian dan ketelitian Hakim dalam memutuskan dan menerapkan aturan concursus mana yang nantikanya akan digunakann oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana penerapan ketentuan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam putusan perkara pidana. penelitian hukum ini sendiri merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah   pendekatan   perundang-undangan.   Teknik   pengumpulan   data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis  maka  dapat  disimpulkan bahwa penerapan dari aturan perbuatan berlanjut saat terdapat suatu unsur atau sayarat “hubungan sedemikian rupa” antara setiap perbuatan yang dilakukan, kemudian diantara satu perbuatan dengan perbuatan lain harus dikaitkan dan dianggap sebagai satu perbuatan saja, serta atas perbuatan- perbuatan tersebut timbul hanya dari satu kehendak saja, dimana unsur tersebut merupakan unsur yang paling esensial dari Pasal 64 KUHP hal inilah yang membedakan dengan Concursus yang lain khususnya dengan Concursus Realis yang hampir serupa dengan Perbuatan Berlanjut.Kata Kunci: Penerapan; Perbuatan berlanjut; Putusan Perkara Pidana

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

recidive

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on criminal law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal construction of the money laudering law, corruption law,criminology, and financial crimes. It provides immediate open access to ...