Salah satu tujuan SDG’s keenam adalah pada tahun 2030 mewujudkan 100 persen akses universal dan merata kepada air minum aman dan sanitasi yang terjangkau bagi semua. Secara umum, definisi ketahanan telah ada dan dirumuskan oleh UN-Water (2013), dimana ada enam aspek yang terkandung didalamnya. Belum ada suatu ukuran di Indonesia mengenai ketahanan air rumah tangga. Untuk mengetahui dan menggambarkan kondisi ketahanan air rumah tangga di Indonesia diperlukan indeks yang sampai saat ini belum tersedia yaitu Indeks Ketahanan Air Rumah Tangga (IKART) dengan mengacu kepada definisi ketahanan air UN-Water. Metode pembentukan indeks yang digunakan mengacu pada metode yang dikembangkan oleh OECD (2008) dengan menggunakan analisis faktor. Hasil yang diperoleh dari analisis faktor terbentuk dua faktor, yaitu faktor sarana air dan faktor sosial-ekonomi. Secara keseluruhan IKART yang dimiliki Indonesia sebesar 58,20 dan berada pada tingkatan cukup terpenuhi kebutuhan air rumah tangga. Papua menjadi provinsi dengan IKART terendah yaitu sebesar 9,56, sedangkan provinsi dengan IKART tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 83,82.
Copyrights © 2020