Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)
Vol 5, No 2 (2022)

RELEVANSI PEMIKIRAN FIQIH SYAIKH NAWAWI AL-BANTANI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Anwar Fauzi (Universitas Islam Indonesia (UII))
Dzulkifli Hadi Imawan (Universitas Islam Indonesia (UII))



Article Info

Publish Date
08 Dec 2022

Abstract

Abad ke-19 M dikenal sebagai puncak intelektual ulama Nusantara di Haramain, salah satunya adalah Syaikh Nawawi al-Bantani. Banyak kitabnya yang dipelajari dan dikaji di Indonesia, salah satunya kitab Uqud al-Lujjain. Sementara itu, di Indonesia  menjadikan  UU Perkawinan sebagai hukum materil dalam perkawinan, yang kandunganya tidak lepas dari fiqih. Sehingga relevansi pemikiran fiqih Syaik Nawawi al-Bantani dalam hukum materil perkawinan Indonesia perlu untuk dilakukan penelitian, karena fiqihnya menjadi hukum yang hidup di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui biografi Syaikh Nawawi al-Bantani dan  memberikan gambaran tentang kontribusi fiqih Syaikh Nawawi al-Bantanidalam UU Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan historis analitik. Adapun hasil dari penelitan ini yaitu Syaikh Nawawi al-Bantani lahir Banten tahun 1230 H. Mengarungi pendidikan baik di Nusantara maupun di Makkah dan Madinah, sehingga  mempunyai keluasan ilmu dan produktif dalam berkarya, dan karya-karya tersebar di negara-negara yang menganut mazhab Syafi’i. Relevansi pemikiran fiqih Syaikh Nawawi al-Bantani pada Undang-Undang Perkawinan dapat dilihat dalam bab empat tentang hak dan kewajiban suami istri. Kandungan kitab Uqud al-Lujain di trasformasikan dalam bentuk taqnin, terutama terkait pemikirannya tentang hak kewajiban suami istri, kedudukan suami istri, dan poligami. The 19th century was known as the intellectual peak of Nusantara scholars in Haramain, one of which was Shaykh Nawawi al-Bantani. He is a scholar who has a breadth of knowledge and is productive in writing works in the field of Islamic religious knowledge. many of his books are studied and discussed in Indonesia, one of which is the book Uqud al-Lujjain. Indonesia makes the Marriage Law to be a material source of law in marriage, the content of which cannot be outcast from fiqh. So that the relevance of Syaik Nawawi al-Bantani's fiqh in the material law of Indonesian marriage needs to be researched because his fiqh is a living law in society. The purpose of this paper is to find out the biography of Shaykh Nawawi al-Bantani and provide an overview of the contribution of Shaykh Nawawi al-Bantani's fiqh in the Marriage Law in Indonesia. The results of this research are (1) Shaykh Nawawi al-Bantani was born in Banten in 1230 H. Going through education both in the archipelago as well as in Mecca and Medina, so that he had breadth of knowledge and was productive in his work, and his works were spread in countries that adhere to the Shafi'i school. (2) The contribution of Shaykh Nawawi al-Bantani's fiqh in the Marriage Law can be seen in chapter four on the rights and obligations of husband and wife. The content of the book Uqud al-Lujain is transformed in the form of taqnin, especially to his thoughts on the rights and obligations of husband and wife, the positions of husband and wife, and polygamy.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

tahkim

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

hukum keluarga islam, Sejarah, hukum perdata Islam, hukum pidana islam, hukum ekonomi Islam, fiqh-ushul fiqh, kaedah fiqhiyah, masail fiqhiyah, tafsir hadis ahkam ataupun hasil penelitian yang ...