Riau Law Journal
Vol 6, No 2 (2022): Riau Law Journal

MODEL PERLINDUNGAN OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A ) TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI SUMATERA

EFREN NOVA (Fakultas Hukum Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Perlindungan terhadap perempuan dan anak saat ini menjadi isu yang berkembang di masyarakat diunia termasuk  di Indonesia. .Kekerasan terhadap Perempuan dan  Anak dapat terjadi dimana saja , bisa didalam rumah, bisa diluar rumah, bisa dijalan dan bisa di sekolah, berupa tindak kekerasan, eksploitasi, pencabulan , perkosaan, bullying, pelecehan seksual, trafiking dan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan  data dari LSM Nurani Perempuan Sumatera  Barat, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera  Barat dalam 4 (empat) tahun terakhir masih sangat tinggi : pada tahun 2013 setidaknya ada 88 kasus  kekerasan terhadap perempuan, tahun 2014, 81 kasus . Selanjutnya pada  tahun 2016  ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rentanya  tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak diSumateran Barat yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban telah mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap  perempuan dan anak di Sumatera Barat masih belum maksimal.. Hadirnya P2TP2A setidaknya memberikan gambaran sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis sosiologis.   Permalasahan dalam penelitian ini adalah  : Pertama, Bagaimana model perlindungan oleh   P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan  di Sumatera Barat ? Kedua,apa kendala-kendala P2TP2A dalam memberikan perlindungan  terhadap   perempuan dan anak korban tindak kekerasan  di Sumatera Barat ?. Berdasarkan hasil penelitian di Pusat Pelayanan Terpadu  Pemberdayaan Perempuan dan Anak  5 (Lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat : Model perlindungan oleh P2TP2A terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan adalah melalui upaya Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi keberadaan  P2TP2A, Penanganan adanya Layanan pengaduan, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehbilitasi sosial, layanan bantuan hukum dan layanan administrasi data informasi) , Pemulihan dilakukan melalui pelatihan pelatihan agar korban dapat mendiri serta rehabilitasi ssosial agar korban dapat bersosialisasi kembali ke masyarakat. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh P2TP2A 5 ( lima ) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan  adalah : Anggaran tidak mencukupi  dana  yang tersedia dengan kasus yang ditangani, Sumber Daya Manusia  tetbatanya jumlah petugas dan kurangnya konselor hukum, tenaga psikolog, Sarana dan Prasarana. belum semua  P2TP2A di Sumatera Barat Tessa ( Telepon sabahat anak)  dan shelter / rumah aman.      

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...