Berbagai macam kasus hukum yang diunggah oleh sebagian masyarakat di media sosial belakangan ini menimbulkan kecemasan tentang penegakan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan penggunaan media sosial sebagai wadah baru mencari keadilan. Metode Penelitian menggunakan jenis kualitatif, pendekatan yuridis normatif dan konseptual untuk menganalisis objek penelitian yaitu media sosial sebagai wadah baru mencari keadilan. Metode pengumpulan data bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data kualitatif deskriptif dengan tahapan display data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dijadikan wadah untuk mencari keadilan karena dianggap efektif dapat memantik reaksi sosial atas apa yang dirasa korban, disebabkan perasaan hukum masyarakat dengan masalah yang sedang dihadapi oleh setiap korban. Etika bermedia sosial diperlukan dengan berpedoman pada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum.
Copyrights © 2022