Menurunnya kunjungan wisatawan akibat pandemik covid-19 menjadikan promosi wisata menjadi langkah konkrit dalam memulihkan kembali sektor kepariwisataan. Promosi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial yang dapat menjangkau seluruh pihak. Akan tetapi, penggunaaan media sosial justru dapat beribas pada hal-hal negatif ketika promosi yang dilakukan tidak sesuai dengan etika dan tanggungjawab dalam menggunakan media sosial. Persoalan minimnya pengetahun masyarakat di desa Patoameme terhadap etika penggunaan media sosial untuk promosi destinasi wisata harus diijawab dengan berbagai langkah, salah satunya adalah melakukan pengabdian masyarakat sebagai tanggungjawab dari perguruan tinggi sekaligus mengamalkan tridarma perguruan tinggi. Hasil pengabdian menunjukan bahwa promosi destinasi wisata merupakan hal yang sangat penting dilakukan dalam pengembangan suatu destinasi wisata. Melalui promosi tersebut maka kunjungan wisatawan akan meningkat dan akan berimbas pada peningkatan pendapatan dari aktifitas wisatawan yang dilakukan pada destinasi wisata. Salah satu bentuk promosi destinasi wisata ialah melalui media sosial. Akan tetapi, perkembangan media sosial yang begitu pesat harus diimbangi dengan etika hukum dalam penggunaan media sosial. Hal ini dimaksudkan agar promosi destinasi wisata yang dilakukan tidak bertentangan dengan kaedah hukum yang berlaku.
Copyrights © 2022