Abstrak - Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk wanprestasi dari perjanjian kredit Bank Pengkreditan Rakyat pada PT. BPR Artha Aceh Sejahtera, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan upaya penyelesaian wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha di Bank Perkreditan Rakyat Artha Aceh Sejahtera Debitur lalai dan/atau tidak melakukan pembayaran sehingga kreditnya menunggak wanprestasi. Faktor Penyebab wanprestasi ialah turunnya nilai usaha nasabah dan juga dikarenakan terdampak oleh Covid-19. Upaya penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dengan cara non litigasi atau dengan kata lain dilakukan dengan bermusyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat.Disarankan kepada kreditur tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada debitur. Hal ini untuk meminimalisir meningkatnya kredit bermasalah yang terjadi dikemudian hari. Untuk debitur sebaiknya lebih aktif berkomunikasi kepada kreditur ketika terdapat hambatan dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga ketika terdapat hambatan dapat segera menentukan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.Kata Kunci: Penyelesaian, Wanprestasi, Perjanjian, Kredit Usaha, Bank Perkreditan Rakyat.
Copyrights © 2022