JUMAHA
Vol. 2 No. 02 (2022): Edisi Oktober

Kedudukan Ahli Waris Dalam Hak Milik Atas Tanah Warisan Dari Perspektif Hukum Adat Bali

Ni Kadek Riska Ariani (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
A.A. Kt. Sudiana (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2022

Abstract

Hukum mengenai waris telah diatur dengan jelas pada KUHPerdata, sistem hukum waris adat, dan sistem hukum waris Islam. Dimana, sistem pewarisan dalam hukum adat dikenal tiga bentuk yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Adat Denpasar. Dalam Hukum Adat Bali menganut asas patrilineal. Hukum Adat Bali dalam hal harta (Objek Warisan) dapat dibedakan menjadi dua yaitu, harta pusaka (bernilai magis-religius) dan harta benda (yang bernilai ekonomis). Sedangkan dalam ahli waris (subjek warisan) juga dibedakan menjadi dua ahli waris yaitu ahli waris predana dan ahli waris purusa. Ahli waris memperoleh hak milik (swadikara) atas tanah warisan berdasarkan kedudukan sebagai purusa , yaitu dengan menjalankan kewajibannya (swadharma) sebagai anak. Berdasarkan penelitian tersebut maka tertarik untuk dikaji mengenai ketentuan Umum Mengenai Pengaturan Kedudukan Ahli Waris dan Prosedur Pembagian Hak Milik Atas Tanah Warisan kepada Ahli Waris. Dalam penulisan penelitian ini, metode yang di gunakan yaitu penelitian Hukum Empiris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...