Pemilu merupakan ujung tombak demokrasi, yang mentransformasikan suara rakyat menjadi kursi. Dengan pemilu rakyat dapat memilih siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakilnya dalam kursi parlemen. Sudah seharusnya rakyat sebagai pemegang demokrasi diberi kemudahan dalam menggunakan hak suaranya. Namun pada ptaktiknya masih terdapat problem tidak aksesibelnya surat suara bagi pemilih penyandang tuna aksara. Diketahui, surat suara DPR dan DPRD yang ada hanya mencantumkan nomor dan logo partai serta nama calon tanpa disertai adanya foto calon. Penelitian ini memaparkan problem yang dihadapi oleh pemilih penyandang tuna aksara berkaitan dengan desain surat suara pemilihan DPR/DPRD dalam pemilihan umum serentak 2019, upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodir hak-hak pemilih penyandang tuna aksara serta efektifitas solusi yang diberikan oleh KPU. Walhasil, penelitian ini juga dapat digunakan sebagai teropong penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, yang diharapkan dapat menjadi pemilihan umum yang lebih baik lagi.
Copyrights © 2022