Sebagai penganut demokrasi, Indonesia menempatkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat mempunyai peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kontribusi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, secara teoritis dapat diwujudkan melalui dua model, yaitu secara langsung ataupun keterwakilan melalui lembaga-lembaga tertentu sebagai mandataris rakyat. Model kedua dipilih oleh Indonesia dalam menempatkan kedaulatan rakyat. Sehingga, kedaulatan yang dimiliki rakyat sedikit banyak dibatasi dan hanya dapat direalisasikan secara tidak langsung melalui lembaga-lembaga perwakilan. Padahal, sesungguhnya peran aktif rakyat dalam pemerintahan amatlah penting, mengingat sejatinya negara itu dibuat oleh rakyat, dari rakyat, dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.Indonesia juga merupakan penganut civil law system, dimana dalam tradisi ini semua peraturan perundang-undangan yang ada ditetapkan secara tertulis dalam hukum positif. Berbeda dengan tradisi common law system yang menitikberatkan pada hukum kebiasaan dan putusan hakim terdahulu sebagai dasar dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Gejala adanya transplantasi hukum tengah terjadi dewasa ini. Realitanya civil law system yang dianut Indonesia sedikit demi sedikit mulai bergeser dengan diberlakukannya mekanisme yurisprudensi dalam memeriksa dan memutus gugatan citizen law suit sebagai bentuk kedaulatan rakyat.