Tujuan penelitian ini adalah penerapan segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Salah satu putusan hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah ancaman minimal adalah putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PN Sbr. Dalam putusan tersebut terdakwa dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dalam putusan tersebut, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif artinya penarikan kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pemidanaan dibawah ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (Studi Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2017/PN Sbr), Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, namun dalam putusan tersebut, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, maka penjatuhan pidana tersebut tidak dapat menciptakan rasa keadilan khusus nya kepada pihak korban.
Copyrights © 2022