JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HELATH INFORMATION
Vol 3 No 1 (2022): JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION

PROTECTION OF PATIENTS RIGHTS IN RECEIVING MEDICAL INFORMATION IN KANJURUHAN REGIONAL GENERAL HOSPITAL REGENCY

Astria Susanti Landang (Unknown)
Femy Anggriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Latar Belakang: Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak pasien adalah kewenangan seseorang pasien untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau etika. Pada hakikatnya, hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait dengan adanya hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.Tujuan: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu dimana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.Hasil: Hasil penelitian berdasarkan pengamatan di lapangan dan wawancara kepada petugas Rekam Medik, Kasubag Rekam Medis Evaluasi dan Pelaporan menyebutkan bahwa “perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang sudah sesuai dengan Standar Prosedur Opersional (SPO) dan peraturan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang” . Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban pasien telah dilaksanakan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang berdasarkan pasal 32 Undang – Undang Nomor : 44 tahun 2009 dan pasal 28 Permenkes RI Nomor: 69tahun 2014.Kesimpulan: Namun pada pelaksanaannya, masih belum sepenuhnya menjelaskan secara detail tentang informasi yang ada pada lembar persetujuan umum (general consent) sehingga memungkinkan pasien tidak mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka selama mendapatkan pelayanan di RSUD Kanjuruhan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

1

Publisher

Subject

Humanities Education Health Professions Public Health Social Sciences

Description

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmat Nya kamidapat kembali hadir untuk menyajikan artikel-artikel terkini pada JRMIK: Jurnal Rekam Medis & Informasi Kesehatan Volume 03 Nomor 02 Edisi Juni, Tahun 2022. Semua artikel yang dimuat pada Jurnal ini telah diseleksi dan ...