Penelitian ini memotret penimbunan barang (Ihtikār) yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Secara konseptual, Ihtikār sebagai praktik perdagangan dengan cara menyimpan, menimbun dan menahan barang dagangan yang sangat diperlukan masyarakat merupakan hal yang dilarang, namun pada kenyataannya hal tersebut masih terjadi. Sehingga penelitian menjelaskan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap penimbunan barang (Ihtikār) dan juga mengungkap motif penimbunan barang sembako pada masa pandemi Covid-19 di pasar Bina Usaha Meulaboh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dokumentasi. Lalu data-data yang sudah dikumpulkan tersebut dianalisis secara deskriptif secara simultan hingga mencapai tujuan penelitian. Dari penelitian diketahui beberapa kesimpulan: Pertama, secara konsep fikih muamalah penimbunan barang dilarang kecuali penyimpanan untuk bekal menghadapi kesulitan pada masa yang akan datang. Kedua, para pedagang di pasar bina usaha Meulaboh tidak melakukan penimbunan melainkan hanya melakukan penyetokan barang pada hari-hari tertentu hal ini untuk menghindari kelangkaan hal ini disebabkan pasar bina usaha Meulaboh masih tergantung dari produksi dan pasokan barang dari luar daerah.
Copyrights © 2022