Justice Collaborator adalah Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dimana pada akhirnya terhadap seorang Justice Collaborator diberikan penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Dikalangan masyarakat awam istilah Justice Collabolator masih jarang terdengar karenanya perlu ada sosialisasi terkait apa dan bagaimana penerapan dari status Justice Collabolator. Penerapan status Justice Collaborator dalam suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu dapat menjadi suatu upaya tepat guna membuka perkara tersebut dengan terang benderang. Penerapan Justice Collaborator erat hubungannya dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Output dari pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan pemahaman terkait penerapan status Justice Collabolator dalam perkara pidana.
Copyrights © 2022