Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG JUSCITE COLLABOLATOR Anggreany Haryani Putri; Apriyanto Apriyanto; Trias Saputra; Septiayu Restu Wulandari
Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Oktober 2022
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jabmas.v3i02.1534

Abstract

Justice Collaborator adalah Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dimana pada akhirnya terhadap seorang Justice Collaborator diberikan penghargaan berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. Dikalangan masyarakat awam istilah Justice Collabolator masih jarang terdengar karenanya perlu ada sosialisasi terkait apa dan bagaimana penerapan dari status Justice Collabolator. Penerapan status Justice Collaborator dalam suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu dapat menjadi suatu upaya tepat guna membuka perkara tersebut dengan terang benderang. Penerapan Justice Collaborator erat hubungannya dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Output dari pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan pemahaman terkait penerapan status Justice Collabolator dalam perkara pidana.