NOTARIUS
Vol 15, No 2 (2022): Notarius

Analysis Legalitas Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dihadapan Notaris dan Pengaruhnya Terhadap Perlindungan Bagi Kreditor

Arina Ratna Paramita (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Djumadi Purwoatmodjo (Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Djumadi Purwoatmodjo S.H. M.M. Kabupaten Pati)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

AbstractSKMHT is the granting of power in accordance with the understanding of power, namely to carry out or carry out a certain business, in this case, namely "to impose a mortgage" or only specifically to one act of imposing a mortgage, in the form of a Deed of Granting Mortgage. This article discusses the issue of the legality of the SKMHT deed made before a Notary in terms of Article 15 of the Notary Position Act and its legal protection. The research method uses empirical juridical, namely examining the applicable legal provisions and what happens in reality in society. The results of the study indicate that the Power of Attorney to impose Mortgage (SKMHT) is given directly by the Mortgage Provider and must meet the requirements as stipulated in Article 15 of the Mortgage Law. If the requirements regarding the content of the Power of Attorney to impose Mortgage do not meet the requirements, it will result in the power of attorney in question being null and void, which means that the power of attorney concerned cannot be used as the basis for making the Deed of Granting Mortgage (APHT). SKMHT is a form of legal protection for creditors.Keywords: deed; legality; mortgage right; creditorAbstrakSKMHT merupakan pemberian kuasa yang sesuai dengan pengertian kuasa, yaitu untuk melakukan atau menyelenggarakan satu urusan tertentu, dalam hal ini yaitu ”membebankan  hak tanggungan” atau hanya khusus satu perbuatan membebankan hak tanggungan saja, kedalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan. Artikel ini membahas persoalan mengenai legalitas akta SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris ditinjau dari pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris dan perlindungan hukumnya. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diberikan langsung oleh Pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 15 Undang-Undang Hak Tanggungan.”Jika“persyaratan mengenai muatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini tidak memenuhi persyaratan, akan berakibat surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan”(APHT). SKMHT menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur.Kata kunci : akta; legalitas; hak tanggungan; kreditor

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...