NOTARIUS
Vol 15, No 2 (2022): Notarius

Kajian Studi Kasus Hukum Waris Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/20l4 Terhadap Kententuan Hukum Waris Barat

Gagah Hotma Parulian Siregar (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Widhi Handoko (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

AbstractMany problems regarding inheritance law occur due to distributions that are not in accordance with applicable regulations. One of the problems of inheritance law that was decided in the Supreme Court decision Number 784 K / Pdt / 20l4 raises several problems that are the focus of the study in this study, namely regarding the distribution of inheritance in the inheritance law case whether it is in accordance with the Civil Code. Likewise with the contents of the Supreme Court decision. The research method used in this research is normative juridical research method. This study found that in accordance with the provisions of the Civil Code, those who have the right to be the heirs of the two heirs who have passed away are the descendants of the two deceased heirs. However, the distribution of inheritance stipulated in the Supreme Court decision is not in accordance with the provisions of the Civil Code because the decision is based on the applicable Marriage Law.Keywords: inheritance law; marriage law; civil codeAbstrakPermasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu permasalahan hukum waris yang diputus di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/20l4 menimbulkan beberapa permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini, yakni  mengenai pembagian harta warisan dalam kasus hukum waris tersebut apakah telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata begitu juga dengan isi putusan Mahkamah Agung tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa yang sesuai dengan kententuan KUH Perdata bahwa yang berhak menjadi ahli waris dari kedua pewaris yang telah meninggal dunia tersebut adalah anak keturunan dari kedua mendiang pewaris tersebut. Namun untuk pembagian warisan yang diatur di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUH Perdata karena mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan yang berlaku.Kata kunci: hukum waris; uu perkawinan; kuh perdata

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...