Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 11 No. 2 (2022): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Analisis Hukum Praktik Rentenir Terhadap Pedagang Kios : (Studi Empirik di Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat)

Iksan (Universitas Muhammadiyah Bima)
Aman Ma`arij (Universitas Muhammadiyah Bima)
Adnan (Universitas Muhammadiyah Bima)
Nasrullah (Universitas Muhammadiyah Bima)
Ade Ermin (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Penelitian bertujuan untuk melakukan analisis terhadap Praktik peminjaman uang oleh rentenir di Kabupaten Dompu terhadap pedagang-pedagang kios. Praktek pinjaman pada rentenir cukup mengkhawatirkan karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi desa yang mayoritas adalah petani. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan dua hal; pertama praktek rentenir di Kabupaten Dompu memang sangat kuat dan mengakar di tengah-tengah masyarakat termasuk pedagang Kios. Paling tidak ada empat hal pedagang Kios di Kabupaten Dompu memanfaatkan jasa Rentenir (Koperasi) yaitu Kebutuhan modal usaha, Memenuhi kebutuhan mendesak, bantuan saat darurat (Emergency Relief), dan untuk memenuhi gaya hidup dengan bunga 20-50% dalam waktu 6 bulan, 1 bulan dan harian. Kedua wanprestasi yang dilakukan oleh pedagang kios dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menambah waktu angsuran dan biaya kerugian yang dialami rentenir (koperasi).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...