Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, mencuri. Jadi pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan oleh orang yang berwenang. Perilaku peserta didik yang kerap kali melakukan korupsi disekolah, baik itu korupsi uang buku, uang kas kelas ataupun korupsi waktu. Tujuan diadakan nya pendidikan anti korupsi untuk mengendalikan, mengurangi atau bahkan mengatasi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dalam proses penelitian ini diambil dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini yaitu guru Bimbingan dan Konseling, Guru Mata pelajaran Pkn serta peserta didik SMK Negeri 5 Palembang. Untuk menganalisis data dari penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan anti korupsi di SMK Negeri 5 Palembang sudah terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2022