Jurnal Pendidikan dan Konseling
Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling

Kejahatan Phising dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia

MOHD. Yusuf DM (Universitas Lancang Kuning)
Addermi Addermi (Universitas Lancang Kuning)
Jasmine Lim (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2022

Abstract

Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul karena dampak negatif pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime ini bukan hanya kejahatan terhadap komputer tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna. Pelaku Cyber Crime saat ini melakukan kejahatan tersebut bukan hanya karna mempraktikkan keahlian yang dimiliki tetapi juga karena motif lain seperti uang, dendam, politik, iseng, dan sebagainya. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan phising (pengelabuan) terhadap situs online seperti website. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dari jurnal, artikel, makalah, dan lain-lain. Oleh karena itu, hasil penelitian penulis diharapkan dapat memberikan kontribusi minimal bagi mereka yang ingin mendalami permasalahan Cyber Law di Indonesia. Latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya yaitu saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain sehingga memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Selain itu, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadi salah satu factor terjadinya Cyber Crime.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpdk

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Other

Description

Jurnal Pendidikan dan Konseling merupakan wadah bagi para peneliti untuk mengembangkan kompetensinya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun scope jurnal ini berkaitan dengan pendidikan, sosial sains dan konseling. Jurnal ini terbit enam kali dalam setahun, yaitu pada bulan ...