Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul karena dampak negatif pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime ini bukan hanya kejahatan terhadap komputer tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna. Pelaku Cyber Crime saat ini melakukan kejahatan tersebut bukan hanya karna mempraktikkan keahlian yang dimiliki tetapi juga karena motif lain seperti uang, dendam, politik, iseng, dan sebagainya. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan phising (pengelabuan) terhadap situs online seperti website. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dari jurnal, artikel, makalah, dan lain-lain. Oleh karena itu, hasil penelitian penulis diharapkan dapat memberikan kontribusi minimal bagi mereka yang ingin mendalami permasalahan Cyber Law di Indonesia. Latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya yaitu saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain sehingga memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Selain itu, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadi salah satu factor terjadinya Cyber Crime.
Copyrights © 2022