Claim Missing Document
Check
Articles

Challenges and Opportunities Implemented in Preventing Corruption Criminal Actions Mohd. Yusuf DM; Geofani Milthree Saragih
Journal of Law Science Vol. 4 No. 4 (2022): Law Science
Publisher : Institute Of computer Science (IOCS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In the field of education, people are currently faced with formal and informal education such as anti-corruption which is integrated into basic education to higher education. sometimes, sanctions or punishments have no fundamental effect on the harm and are only temporary. Referring to China, although corruptors are shot dead by cruel executions, the corruption rate continues to increase. The main issue discussed in this study is whether corruption prevention is better than punishment and corruption prevention strategies. This type of research is legal research whose research is based on secondary data. Research sources are taken from reference books, laws, expert opinions, and all supporting resources in carrying out legal research. In conclusion, corruption is a despicable and vile behavior that stems from low morality and a person's lack of shame. Corruptors have done everything possible for themselves or others; shows that corruption can be classified as an extraordinary crime. To prevent corruption, government officials and officials must have a strong will to fight moral greed.
Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime Mohd. Yusuf DM; Vivi Yola; Destin Maiharani; Egi Dwi
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 1 No. 2 (2022): Juni : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v1i2.725

Abstract

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.
Politik Hukum Kedudukan Dan Peranan Komisi Yudisial Di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Hendrik Hendrik; Rahmad Supeno; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.379

Abstract

Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga Negara di Indonesia yang baru terbentuk pada masa reformasi. Lahirnya Komisi Yudisial didorong dari adanya permasalahan dalam dunia kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pada dasarnya, Komisi Yudisial lahir untuk menjaga dan menegakkan marwah hakim yang ada di Indonesia. Komisi Yudisial secara konstitusional diatur dalam Bab Kekuasaan kehakiman pada UUD 1945. Namun, apabila dikaji pada dasarnya Komisi Yudisial bukanlah lembaga Negara yang melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai lembaga Negara pembantu dalam kekuasaan kehakiman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana politik hukum kedudukan dan peranan dari lembaga negara Komisi Yudisial di Indonesia.
Kejahatan Phising dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia MOHD. Yusuf DM; Addermi Addermi; Jasmine Lim
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 5 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i5.7977

Abstract

Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul karena dampak negatif pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime ini bukan hanya kejahatan terhadap komputer tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna. Pelaku Cyber Crime saat ini melakukan kejahatan tersebut bukan hanya karna mempraktikkan keahlian yang dimiliki tetapi juga karena motif lain seperti uang, dendam, politik, iseng, dan sebagainya. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan phising (pengelabuan) terhadap situs online seperti website. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dari jurnal, artikel, makalah, dan lain-lain. Oleh karena itu, hasil penelitian penulis diharapkan dapat memberikan kontribusi minimal bagi mereka yang ingin mendalami permasalahan Cyber Law di Indonesia. Latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya yaitu saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain sehingga memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Selain itu, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadi salah satu factor terjadinya Cyber Crime.
Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia MOHD. Yusuf DM; Suryadi Suryadi; Robi Hamid
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8685

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah dapat menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Sedangkan dampak negatifnya adalah kemajuan teknologi informasi tersebut telah menciptakan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melakukan kejahatan, khususnya kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi, yang sering disebut cyber crime Salah satu bentuk Cyber Crime ialah kejahatan Hacking. Kejahatan Hacking merupakan kegiatan penyusupan atau menerobos program komputer milik orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Hacking, diperlukan penegakan Hukum yang kuat untuk melindungi hak korban kejahatan Hacking agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.
Analisis Kejahatan Carding dalam Bentuk Cyber Crime dan Perlindungan Hukum di Indonesia MOHD. Yusuf DM; Boyke. SM; Rika Parlina
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8920

Abstract

Pada saat ini perkembangan teknologi khususnya dalam bidang digital mengalami perkembangan yang sangat pesat, perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Carding. Kejahatan Carding merupakan kejahatan mencuri data atau informasi kartu kredit orang lain secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Carding, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Carding agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.
Peranan Faktor Penegak Hukum Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Fanny Fanny; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9239

Abstract

Hukum adalah suatu perangkat aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang tujuan utama dari pembentukannya adalah untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum menjadi salah satu bagian penting karena tanpa penegak hukum, hukum yang telah disepakati oleh masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan Defensif Dan Positif Mohd. Yusuf DM; Muhammad Farhan Wiliaziz; Musa Sahat; Ridho Irnanda; Yogi Algiananda
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9253

Abstract

Peran sosiologi Hukum Dalam Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Perlindungan Defensif dan Positif. Artikel ini berfokus pada bagaimana mengetahui hukum dan masyarakat dan bagaimana peran sosiologi hukum dalam penegakkan hukum kekayaan intelektual dalam perspektif perlindungan defensif dan positif. Jenis penelitian ini adalah normatif, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer dari Pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, data sekunder dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media dan ensiklopedia. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Artikel ini Bahwa terkait dengan hukum dan masyarakat sebagai kajian antara hukum dan basis sosialnya. Kemudian yang menjadi titik fokusnya adalah pertautan secara sistematis antara hukum dengan struktur sosial yang mendukung. Praktisi melihat hukum dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Hukum dituntut untuk merespon segala seluk-beluk kehidupan sosial yang melingkupinya
Peranan Dan Kedudukan Kepolisian Sebagai Penegak Hukum di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Maya Refina Rosa; Jon Hendri; Muhammad Hatta R; Dion Welli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9254

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa yang menjadi fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peranan penting sebagai penegak hukum di negara Republik Indonesia. Sebagaimana yang kita jumpai dalam berbagai litelatur hukum tentang sosiologi hukum dalam pembahasan penegakan hukum, dari lima faktor yang menentukan penegakan hukum salah satunya adalah penegak hukum, yang dimana penegak hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah Kepolisian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni tentang peranan Kepolisian sebagai penegak hukum di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime) MOHD. Yusuf DM; Mona Agustantia; Siti Zulaiha
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9365

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini telah mencapai puncaknya. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan kemampuan dalam teknologi digital khususnya teknologi komputasi berbasis internet. Perkembangan teknologi juga dijadikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah cyber crime. Salah satu bentuk kejahatan teknologi ialah kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery). Kejahatan Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet lalu membuat data tersebut seolah-olah terjadi salah ketik agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari kesalahan dokumen tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan solusi bahwa dalam menangani tindak pidana Data Forgery, diperlukan penegakan Undang-Undang yang kuat untuk melindungi hak-hak para korban kejahatan Data Forgery agar dapat mengurangi kasus Cyber Crime di Indonesia.
Co-Authors A. Haidar Muhammad Bagir Abdullah Hariri Addermi Addermi Adriansyah Adriansyah Afriadi Hamid Aidil Akbar Andhi Syamsul Andrei Rizqan Akmal Ari Wirasto Arief Hariyadi Asa Kasela Atika Salwani Atma Kusuma Boyke. SM Budi Budi Darwin Darwin Deni Nugraha Deo Abdika Destin Maiharani Dini Noviarti Dion Welli Donna Arliena Egi Dwi Elvina Elisabeth Uli Fadhil Iqbal Sanjaya Fadly YD Fahima Ilmi Fajri Akbar Fanny Fanny Fatma Khairul Ferdinand Ferdinand Fhlorida Agustina Simanjuntak Franky Franky Gabriel Francius Silaen Gandi Gandi Geofani Milthree Saragih Geofani Milthree Saragih Givan Rahmat Nuari Hanifal Yunis Hari Mustafa Hendra Gunawan Hendrik Hendrik Herdiansyah Hasibuan Herman Jaya Hulu Ira Setianari Irwan Abdurachman Jasmine Lim Jon Hendri Juhanda Harnas Kelvin Damario M Kristian Hadinata Sirait Lia Martilova Lilia Sarifatamin Damanik M. Fadli Daeng Yusuf M. Irvan Ramadan M. Irvan Ramadhan Mahendra Mahendra Mardiansyah Kusuma Marlisa Rahmayani Hasibuan Maya Refina Rosa Maysarah Maysarah Mega Orceka Depera Senja Belantara Mimin Sundari Nasution Mona Agustantia Muhammad Agung Swasno Muhammad Farhan Wiliaziz Muhammad Hatta R Muhammad Rio Musa Sahat Nasri Linra Nathania Martinesia Purba Nelda Ningsih Nova Diana Putri Nur Adilah Yasmin Nurul Anissa Rahmad Supeno Raudo Perdana Reno Sari Ridho Irnanda Rika Parlina Rizky Pratama Algiffari Robi Hamid S. Rani Said Tabrani Shelfy Asmalindaa Siti Yulia Makkininnawa YD Siti Zulaiha Solhani Guntur Siregar Sri Dharmayanti Sri Wahyuninta Tarigan Sri Winarsi Srinofrita Srinofrita Suci Haryanti Suhadi Suhadi Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Surya Prakasa Suryadi Suryadi Sustiyanto Sustiyanto Toni Panas Lawolo Tony Irawan Tunggul Sihotang Vitra Muandri Vivi Yola Wahyudi Wahyudi Widiarso Widiarso Wiliam Louis Yoga Marananda Yogi Algiananda Zul Aida Zulkarnaini Zulkarnaini