Kegiatan pengmas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa setiap pengunjung, pelaku dan pekerja wisata berhak mendapatkan jaminan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan selama mereka beraktivitas di area objek wisata. Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan pada pengunjung dan pihak pengelola wisata tentang pengenalan potensi bahaya yang ada di masing-masing wahana permainan yang ada di Edu Wisata Lontar Sewu, Desa Hendrosari Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Metode kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipasi Masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Tahapan pertama dimulai dengan identifikasi potensi bahay yang ada di Edu Wisata Lontar sewu dengan cara observasi lapangan. Tahap kedua yaitu pembuatan peta dan informasi terkait pengenalan potensi bahaya di tiap wahana melalui media banner yang di tempel di setiap wahana permainan. Tahap ke tiga adalah pembuatan video safety induction kemudian dipergunakan saat acara sosialisasi kepada pengunjung dan pekerja Edu Wisata Lontar Sewu tanggal 17 dan 18 September 2022. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan nilai pengetahuan keselamatan berwisata pada pengunjung dan pekerja Edu Wisata Lontar Sewu.
Copyrights © 2022