Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Legilasi Tindakan Cyber Sex Pada Forum Anonymous Chat Bot melalui media aplikasi telegram menurut Undang-Undang ITE serta penanggulangan Cyber Sex pada forum Anonymous Chat bot telegram. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji bagaimana sebenarnya kebijakan legislasi yang dapat di tempuh guna memberikan dan mengetahui tindakan pidana dalam forum Anonymous Chat bot telegram. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016 dari rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak akan menimbulkan permasalahan, karena tiap unsur yang perlu dalam sebuah rumusan tindak pidana sudah terpenuhi. Akan tetapi jika dicermati lagi pada delik pembuatan masih membutuhkan KHUP dalam penegakannya yang harus dipahami UU ITE tidak bisa secara lex spesialis dalam mengatur dan memberikan legitimasi yang tegas terhadap para pelaku Cyber Sex. Penanggulangan Cyber Sex harus dilakukan tidak hanya kebijakan penal semata oleh karena itu dalam menanggulangi Cyber Sex membutuhkan penanggulangan secara integral seperti yang terdapat dalam teori situation crime prevention dengan menghilangkan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perbuatannya.
Copyrights © 2023