SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies
Vol 4, No 2 (2022): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies

Maskawin Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih

Bukhari Bukhari (IAIN Lhokseumawe, STAIN Meulaboh)
Anwar Anwar (STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Dalam peraturan Indonesia khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur nilai mahar, hanya mewajibkan mahar tetapi dengan pengertiannya dasar moderasi tidak dalam KHI hanya mewajibkan mahar dan penjumlahannya dan bagi pihak kedua yang bergantung serta landasannya adalah moderasi. dan sesuatu yang berharga dan memiliki nilai serta dari jenis yang di perbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam ayat Surat an-Nisa' 4. Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam terhadap mahar ada pada pasal 31 KHI, namun KHI menganut pendapat Imam Syafi'I yang cenderung menempatkan kedudukan mahar sebagai sesuatu yang tidak boleh memberatkan kaum laki-laki karena sifatnya yang sederhana sesuai dengan kemampuan ekonomi calon mempelai laki-laki. Hal ini berarti bahwa pasal 31 KHI lebih berbobot terhadap dasar kesigapan dan sejenisnya yang sama-sama suka dalam memberi dan menerima mahar, dengan demikian segala jenis dapat dijadikan sebagai mahar, karena telah memenuhi nominal maupun dalam bentuk mahar. keuntungan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

shibghah

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies is an interdisciplinary, open access and scholarly journal published by STAI Al-Washliyah Banda Aceh incorporation with KOPERTAIS Wilayah 5 Aceh. Its establishment is aimed at communicating current issues on multidisiplinary study of Muslim societies. As a ...